Daftar Gaji Perampok dan Koruptor Setelah Kenaikan Tahun 2010. Gaji pokok PNS tahun 2010 sudah ada kenaikannya. Inilah daftar gaji pokok dan tunjangan PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2010 yang resmi dirilis oleh pemerintah. Kenaikan gaji PNS tahun 2010 cukup memprihatinkan, hanya 5% saja.
Cukup tidak cukup gaji dan tunjangan bulanan ini mesti disiasati untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap bulannya, kecuali para pns mau melakukan bisnis sampingan seperti korupsi, memeras rakyat, dan perbuatan binatang lainnya yang bisa menutupi biaya hidup di luar gajinya.
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2010 ini sebesar rata-rata 5 persen. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan secara signifikan kepada PNS di 12 departemen atau lembaga yang akan menjalankan program reformasi birokrasi.
Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dengan Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang diterbitkan awal Januari 2009, pemerintah menetapkan gaji terendah dan tertinggi PNS, berikut ini…
Gaji pokok PNS terendah sebesar Rp 1.040.00 untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp 3.400.000 bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
Gaji pokok ini tidak termasuk tunjangan yang diberikan kepada PNS. Jika memasukkan tunjangan, take home pay terendah PNS bisa dilihat di sini.
Berikut ini perincian detail gaji PNS dari golongan terendah ke tertinggi:
Sementara untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e:
Buat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kekurangan penghasilan, ada baiknya meningkatkan aktifitas bisnis sampingan seperti yang telah disebutkan di atas dengan hasil yang bisa melebihi gaji bulanan!. Hal itu sudah biasa kok dilakukan banyak orang kreatif dalam menambah penghasilannya
Percayalah. ... !!! Bila Anda Sukses Menjadi Koruptor dan Perampok Uang Rakyat, gaji dan tunjangan bulanannya enggak bakalan habis dimakan, malah makin naik dan bertambah… Percayalah ... !!!
Cukup tidak cukup gaji dan tunjangan bulanan ini mesti disiasati untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap bulannya, kecuali para pns mau melakukan bisnis sampingan seperti korupsi, memeras rakyat, dan perbuatan binatang lainnya yang bisa menutupi biaya hidup di luar gajinya.
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2010 ini sebesar rata-rata 5 persen. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan secara signifikan kepada PNS di 12 departemen atau lembaga yang akan menjalankan program reformasi birokrasi.
Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dengan Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang diterbitkan awal Januari 2009, pemerintah menetapkan gaji terendah dan tertinggi PNS, berikut ini…
Gaji pokok PNS terendah sebesar Rp 1.040.00 untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp 3.400.000 bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
Gaji pokok ini tidak termasuk tunjangan yang diberikan kepada PNS. Jika memasukkan tunjangan, take home pay terendah PNS bisa dilihat di sini.
Berikut ini perincian detail gaji PNS dari golongan terendah ke tertinggi:
- Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.040.000
- Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.091.700
- Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 16 tahun sebesar Rp 1.262.700
- Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.320.300
- Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp 1.462.300
- Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.650.800
- Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.487.600
- Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.561.600
- Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.720.700
- Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.550.600
- Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.627.600
- Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp Rp 1.793.400
- Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.655.800
- Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.738.100
- Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 1.869.300
- Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.954.300
- Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.051.400
- Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun sebear Rp 2.206.200
- Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2.880.800
Sementara untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e:
- Golongan IV d dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.212.900
- Golongan IV d dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.322.900
- Golongan IV d dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.498.200
- Golongan IV d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.262.000
- Golongan IV e dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.306.500
- Golongan IV e dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.421.200
- Golongan IV e dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.603.900
- Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.400.000
Buat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kekurangan penghasilan, ada baiknya meningkatkan aktifitas bisnis sampingan seperti yang telah disebutkan di atas dengan hasil yang bisa melebihi gaji bulanan!. Hal itu sudah biasa kok dilakukan banyak orang kreatif dalam menambah penghasilannya
Percayalah. ... !!! Bila Anda Sukses Menjadi Koruptor dan Perampok Uang Rakyat, gaji dan tunjangan bulanannya enggak bakalan habis dimakan, malah makin naik dan bertambah… Percayalah ... !!!
Bila Anda adalah anak dari seorang Pegawai Negeri Sipil .....
Coba Cocokkan Kemewahan yang Sekarang Anda Nikmati
Bandingkan Dengan Angka - Angka Di Atas
Kemudian Mulailah Menjawab Pertanyaan ini ... "
Coba Cocokkan Kemewahan yang Sekarang Anda Nikmati
Bandingkan Dengan Angka - Angka Di Atas
Kemudian Mulailah Menjawab Pertanyaan ini ... "
Apakah Saya Anak Dari Seorang Perampok ... ???
( chabelita.biz )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar